Pada sloka 75(69)
dijelaskan mengenai dosa pataka. Yang termasuk dosa pataka dalam sloka ini adalah orang membunuh bayi yang masih dalam kandungan/menggugurkan yang disebut Bhrunaha, melakukan pembunuhan terhadap manusia lain disebut dengan Purusaghna, orang yang mencuri atau melarikan dengan paksa seorang gadis perwan disebut dengan Kanyacora, orang yang kawin mendahului kakak laki-lakinya atau kakak perempuannya yang disebut dengan Agrayajaka, orang yang menanam atau mengolah tanah dimusim yang salah yang disebut dengan Ajnata samwatsarika. Orang melakukan dosa pataka ini akan masuk neraka.
Pada sloka 76(70)
menjelaskan mengenai dosa upapataka. Yang tergolong dosa upapataka pada slokantara adalah membunuh sapi, membunuh wanita dan anak-anak atau orang tua renta dan membakar rumah orang lain.
Pada sloka 77(71)
dijelaskan mengenai dosa mahapataka/dosa besar. Yang tergolong dosa mahapataka/dosa besar pada slokantara diantaranya; membunuh brahmana, minum-minum keras, mencuri emas, memperkosa gadis kecil, dan membunuh guru.
Pada sloka 78(72)
dijelaskan mengenai dosa atipataka. Yang tergolong dosa atipataka dalam slokantara diantaranya; ia yang memperkosa putrinya sendiri atau ibunya sendiri atau memperkosa perempuan-perempuan lain yang sama kedudukannya, yaitu wanita-wanita anak misan atau bibi maka ia telah melakukan dosa terbesar. Hindarilah dosa-dosa yang tercantum dalam Slokantara baik dosa kecil maupun dosa besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar